Sosialisasi Perwali Nomor 1-I Tahun 2017 Tentang PLKSAI - Pusat Layanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif - Dinas Sosial Kota Surakarta
PLKSAI - Pusat Layanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif merupakan pelayanan sosial guna untuk memenuhi hak-hak anak yang mana upaya ini dilakukan dengan secara integratif. Hal tersebut diatur melalui Peraturan WaliKota Nomor 1.I Tahun 2017 dengan ketentuan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 15 tentang Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2012 yang berisikan tentang Perlindungan Anak bahwa penyelengaraan perlindungan anak di bidang sosial merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Daerah.
Kegiatan tersebut dilakukan guna mensosialisasikan Perwali Kota Surakarta serta menginformasikan mengenai Fungsi, Tugas, dan Tujuan dari PLKSAI yaitu :
Fungsi
PLKSAI :
Pelaksanaan pencegahan dan pengurangan resiko yang berkaitan dengan masalah kesejahteraan sosial dan perlindungan anak.
Penanganan pengaduan / rujukan yang berkaitan dengan masalah kesejahteraan sosial dan perlindungan anak.
Pelaksanakan rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang berkaitan dengan masalah kesejahteraan sosial dan perlindungan anak.
Penyelenggaraan sistem data dan informasi yang berkaitan dengan masalah kesejahteraan sosial dan perlindungan anak.
Tugas
PLKSAI :
Melakukan upaya pencegahan dan pengurangan resiko yang berkaitan dengan masalah kesejahteraan sosial dan perlindungan anak.
Melaksanakan pelayanan pengaduan / rujukan yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak.
Melaksanakan rehabiltasi dan reintegrasi sosial bagi anak dan keluarga yang mengalami masalah kesejahteraan sosial dan perlindungan anak.
Melaksanakan advokasi yang berkaitan dengan masalah kesejahteraan sosial anak.
Menyelenggarakan sistem data dan informasi yang berkaitan dengan masalah kesejahteraan sosial dan perlindungan anak.
Menurunkan jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial anak di Surakarta.
Meningkatkan ketahanan keluarga rentan dalam mengasuh dan melindungi anak.
Menyediakan database dan informasi yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial.
- Meningkatkan kualitas pelayanan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial anak integratif.
Komentar
Posting Komentar