Stop !! Kekerasan Pada Anak !!
Stop Kekerasan Terhadap Anak |
Kekerasan
terhadap anak adalah suatu bentuk perilaku yang salah baik dari
orangtua, pengasuh, atau orang lain di sekitarnya dalam
bentuk perlakuan kekerasan terhadap fisik dan mental, termasuk di
dalamnya adalah penganiayaan, penelantaran dan eksploitasi, mengancam,
serta hal buruk lainnya yang berpengaruh terhadap fisik dan mental anak.
Keluarga adalah tempat pertama kali belajar mengenal aturan yang berlaku dalam keluarga dan masyarakat. Orangtua sebagai pendidik sekaligus pengajar terbaik dalam perjalan hidup anak sekaligus sebagai tempat memberikan pembelajaran, nilai dan normal dalam diri anak. Banyak orangtua beranggapan bahwa tindak kekerasan dalam keluarga adalah tindakan yang wajar. Mereka beranggapan bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bagian dari tindakan mendisiplinkan anak. Mereka lupa bahwa orangtua adalah orang yang paling bertanggunjawab terhadap kesejahteraan, perlindungan dan perkembangan tumbuh kembang anak.
Macam-macam bentuk kekerasan terhadap anak dapat dikategorikan menjadi :
Keluarga adalah tempat pertama kali belajar mengenal aturan yang berlaku dalam keluarga dan masyarakat. Orangtua sebagai pendidik sekaligus pengajar terbaik dalam perjalan hidup anak sekaligus sebagai tempat memberikan pembelajaran, nilai dan normal dalam diri anak. Banyak orangtua beranggapan bahwa tindak kekerasan dalam keluarga adalah tindakan yang wajar. Mereka beranggapan bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bagian dari tindakan mendisiplinkan anak. Mereka lupa bahwa orangtua adalah orang yang paling bertanggunjawab terhadap kesejahteraan, perlindungan dan perkembangan tumbuh kembang anak.
Macam-macam bentuk kekerasan terhadap anak dapat dikategorikan menjadi :
- Penyiksaan Fisik (Physical Abuse).
Segala bentuk penyiksaan secara fisik, dapat berupa cubitan, pukulan, tendangan, menyundut dengan rokok, membakar, dan tindakan-tindakan lain yang dapat membahayakan anak. Banyak orangtua yang menyiksa anaknya mengaku bahwa perilaku yang mereka lakukan adalah semata-mata suatu bentuk pendisiplinan anak, suatu cara untuk membuat anak mereka belajar bagaimana berperilaku baik.
- Penyiksaan Emosi (Psychological/Emotional Abuse).
Penyiksaan emosi adalah semua tindakan merendahkan atau meremehkan anak, selanjutnya konsep diri anak terganggu, anak merasa tidak berharga untuk dicintai dan dikasihi. Jenis-jenis penyiksaan emosi adalah: - Penolakan.
- Tidakdiperhatikan.
- Ancaman.
- Isolasi.
- Pelecehan Seksual (SexualAbuse).
Pelecehan seksual pada anak adalah kondisi dimana anak terlibat dalam aktivitas seksual, anak sama sekali tidak menyadari, dan tidak mampu mengkomunikasikannya, atau bahkan tidak tahu arti tindakan yang diterimanya. Jenis-jenis penyiksaan seksual adalah: - Pelecehan seksual tanpa sentuhan: anak melihat pornografi, atau exhibisionisme, dsb.
- Pelecehan seksual dengan sentuhan. Semua tindakan pelecehan orang dewasa terhadap organ seksual anak. Seperti adanya penetrasi ke dalam vagina atau anak dengan benda apapun yang tidak mempunyai tujuan medis.
- Eksploitasi seksual. Meliputi semua tindakan yang menyebabkan anak masuk dalam tujuan prostitusi, atau menggunakan anak sebagai model foto atau film porno.
- Pengabaian terhadap anak
Jenis-jenis pengabaian anak: - Pengabaian fisik, misalnya keterlambatan mencari bantuan medis, pengawasan yang kurang memadai, serta tidak tersedianya kebutuhan akan rasa aman dalam keluarga.
- Pengabaian pendidikan misalnya orangtua seringkali tidak memberikan fasilitas pendidikan yang sesuai dengan bakat dan kemampuan anak.
- Pengabaian secara emosi dapat terjadi misalnya ketika orangtua tidak menyadari kehadiran anak ketika sedang bertengkar. Pembedaan perlakuan dan kasih sayang orang tua terhadap anak-anaknya.
- Pengabaian fasilitas medis, misalnya orang tua tidak menyediakan layanan medis untuk anak meskipun secara finansial memadai.
- Mempekerjakan anak dibawah umur, hal ini melanggar hak anak untuk
memperoleh pendidikan, dapat membahayakan kesehatan, serta melanggar hak mereka
sebagai manusia.
Anak yang dicurigai telah mengalami penyiksaan fisik perlu di lakukan penyelidikan lebih lanjut yang melibatkan : Pekerja Sosial, Dokter Anak dan Pihak yang berwajib ( Polisi ).
Komentar
Posting Komentar